Tanam Ganja, Pria di Pamulang Ditangkap Satuan Narkoba Polres Depok
Infoasatu.com, Tangerang – Satuan Narkoba Polres Depok menangkap seorang pria di Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan lantaran pria tersebut menanam ganja di rumahnya.
“Pelaku bernama Rohim alias Wellqi (38) kami amankan pada Minggu 16 Februari lalu,” kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Kamis (20/2/2020).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja. Wellqi ditangkap oleh Tim Subnit 1 Unit 2 Satuan Narkoba Polres Depok di Jl Masjid Darussalam, Kelurahan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Saat digeledah oleh anggota, ditemukan ada 2 pohon tanaman ganja,” terang Firdaus.
Tanaman ganja itu ditanam dalam media pot berwarna putih. Daun ganja tersebut masih muda, diperkirakan baru berusia 6 bulanan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti masih diperiksa oleh penyidik,” lanjutnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi masih mendalami apa tujuan tersangka menanam pohon ganja.