HUKUM

Siswi SMA yang Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adiknya Kini Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Pasaman – Kasus siswi SMA di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatera Barat, yang membuang bayinya di saluran air kini masih dalam penyelidikan. Siswi SMA tersebut mengajak adiknya untuk bersetubuh hingga akhirnya membuahkan seorang bayi yang kemudian dibuangnya itu.

Kasus ini terungkap setelah mayat bayi ditemukan di saluran air pada Minggu 16 Februari 2020. Polisi turun tangan menyelidikinya.

Hingga akhirnya terungkap bahwa bayi malang itu dibuang oleh ibu kandungnya yang masih berstatus siswi SMA. Siswi SMA akhirnya diamankan polisi dan memberi kesaksian terkait hubungan sedarah yang dilakukannya bersama sang adik.

Siswi SMA ini mengaku bayi tersebut hasil persetubuhan dengan adiknya yang duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD). Hubungan layaknya suami istri itu dilakukannya dua kali.

“Dia mengaku berhubungan dengan adiknya. Adiknya kemudian diamankan, adiknya mengaku berhubungan badan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi, Rabu (19/2).

Kini, siswi SMA pembuang bayi masih berada di Polres Pasaman. “Kami masih tangani kasus terkait inses ini,” ungkap Lazuardi.

Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan siswi SMA itu sebagai tersangka dan menahannya. Menurut Lazuardi, tersangka dijerat dengan pasal pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

“Diancam pidana Pasal 80 ayat 3, ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 UU Perlindungan anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Datangi Bapas Bandung, M Nazaruddin Resmi Bebas Murni Hari Ini