MEGAPOLITAN

Terkait Kasus Korupsi Rachmat Yasin, KPK Panggil Mantan Bupati Bogor

Infoasatu.com, Jakarta – Mantan Bupati Bogor Nurhayanti dipanggil KPK terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin (RY). KPK memanggil Nurhayanti sebagai saksi.

“Sebagai saksi untuk tersangka RY,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (2/3/2020).

Nurhayanti merupakan mantan Bupati Bogor pengganti Yasin yang tersandung kasus korupsi pada 2014. Nurhayanti dilantik menjadi bupati pada 2015.

Selain Nurhayanti, KPK juga telah memanggil memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bogor, Adang Suptandar. Adang dipanggil sebagai saksi untuk Yasin pada Februari lalu.

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.

Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Facebook Comments
Baca Juga :  Mantan Ketua PB PMII Jadi Staf Khusus Jokowi, Gajinya Rp 51 Juta per Bulan