Nasional

Hakim Agung MD Pasaribu Meninggal Dunia, Dimakamkan Tanpa Disemayamkan

Infoasatu.com, Jakarta – Hakim agung Maruap Dohmatinga (MD) Pasaribu meninggal dunia pada Rabu (25/3/2020) pukul 21.05 WIB. Hari ini jenazah almarhum langsung dibawa ke TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, tanpa disemayamkan terlebih dahulu.

“Pemberitahuan dari RSPAD bahwa Yang Mulia MD Pasaribu rencananya akan dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat pada hari ini dan akan diberangkatkan pukul 08.00 WIB dari RSPAD,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Kamis (26/3/2020).

Pada umumnya hakim agung yang meninggal, jenazah biasanya akan disemayamkan terlebih dahulu di Gedung MA di Jalan Medan Merdek Utara, Jakpus. Namun, untuk jenazah MD Pasaribu, hal itu tidak dilakukan. Bahkan para hakim agung dan kerabat tidak diperkenankan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada MD Pasaribu.

“Proses pemulasaran jenazah dilakukan sepenuhnya oleh RSPAD berdasar Protokol Pengurusan Jenazah yang diterapkan,” ujar Andi.

Hingga kini, MA belum mendapatkan informasi yang pasti sebab meninggalnya MD Pasaribu. Hakim agung Kamar Pidana itu dirawat bersama istrinya di RSPAD setelah merasa tidak enak badan.

“Kalau istri beliau, semoga semakin membaik,” tutur Andi.

MD Pasaribu jadi hakim agung setelah dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali pada Oktober 2013. Sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Empat Nakes di Puskesmas Maritenggae Sidrap Positif Corona