HUKUM

Sebar Hoax Soal Corona, Juru Parkir di Palembang Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Palembang – Menyebarkan berita bohong atau hoax soal Corona, juru parkir di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pria itu berinisial DP, 33 tahun.

Pelaku DP awalnya merekam pasien yang keluar dari RS di Jalan Basuki Rahmat. DP menyebut pasien tersebut telah positif Covid-19.

Hal itu disampaikan dalam rekaman yang diambil. Selanjutnya disebar ke WhatsApp Group ‘Sahabat Nusapala’ yang beranggota 10 orang.

“Pelaku ini adalah seorang juru parkir, dia diamankan setelah menyebar video yang mengatakan pasien Corona. Lokasinya di salah satu RS di Kota Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji, Senin (30/3/2020).

Informasi yang disebar pelaku dan viral itu tidak benar. Akibat video itu, polisi menyebut masyarakat Sumatera Selatan resah dan khawatir.

“Masyarakat dibuat resah. Tentunya kami imbau masyarakat lebih selektif dan tidak mudahlah percaya informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” terang Anom.

Kepada polisi, DP mengakui tindakannya tersebut. Namun dia tak menyangka video tersebut akan viral di media sosial dan telah membuat masyarakat resah.

“Saya akui, tapi saya tidak ada niat untuk nyebarin hoax. Hanya iseng kasih info ke grup dan tidak tahu kalau viral,” kata DP.

Atas perbuatannya, DP ditahan di Polres. DP terancam UU ITE karena menyebarkan berita bohong di tengah wabah Corona.

Facebook Comments
Baca Juga :  Alquran diatas Refly, Sidang Sengketa Pilwalkot Pun Dimulai