Berstatus PDP, Jenazah Zulkiflie Marauni Akan Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
Infoasatu.com, Makassar – Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Makassar, Zulkiflie Marauni (53) meninggal dunia. Almarhum meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) kasus virus Corona (Covid-19). Jenazah almarhum akan dimakamkan sesuai protokol penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali.
“Tetap SOP Covid, karena ini sudah masuk PDP. Saya kira tidak ditunda itu karena tengah malam saya lihat, kaya kemarin-kemarin itu ada yang dikebumikan, tidak bisa diinapkan kecuali ada pertimabagan lain,” kata Ismail, Senin (6/4/2020).
Ismail menjelaskan, almarhum meninggal masih dalam status PDP, dimana hasil test Swab belum diketahui, apakah negatif atau positif.
Sebelum almarhum masuk rumah sakit, lanjut Ismail, pagi tadi ia masih sempat berkantor. Almarhum pun dikabarkan sejak pekan lalu mulai mengalami sakit tenggorokan.
“Beliau katanya mengeluh beberapa hari yang lalu. Kalau info, saya juga baru liat, katanya sudah beberapa minggu. Satu minggu itu sudah sakit tenggorokan,” terang Ismail.
“Tapi almarhum masih masuk kantor. Malah kalau teman-teman ini infonya saya dapat, orang yang di Balaikota bahwa dia masih sempat berkantor tadi. Malah sampai jam tiga siang. Setelah itu masuk rumah sakit berarti tidak bermalam (di RS) kurang lebih 3-4 jam di RS,” lanjutnya.
Almarhum sempat mendapatkan perawatan di RSUD Haji Makassar sebelum menghembuskan nafas terakhir.