HUKUMKriminal

BNN Bekuk Jaringan Pengedar Sabu Antarprovinsi

Infoasatu.com, Kriminal – Pengedar sabu antarprovinsi akhirnya berhasil dibekuk BNN Provinsi Kalimantan Timur. Setidaknya ada tiga jaringa pengedar sabu yang diamankan, dua pengedar ditangkap di kabupaten Berau, Kaltim dan satu pengedar lagi dibekuk di Bulungan, Kaltara. Ketiganya kini meringkuk di penjara BNN Provinsi Kalimantan Timur.

Dua pelaku warga Berau, RY dan RM dan seorang lagi, RD, warga Bulungan, ditangkap Selasa (29/5) siang. Petugas lebih dulu membekuk RY, di Jalan Mangga II Tanjung Redeb, Berau, dengan barang bukti 58,2 gram sabu.

“Langsung kami kembangkan, RY ini dapat sabu dari temannya, RM. Kita tangkap RM masih di Tanjung Redeb, tepatnya di Jalan Bujangga,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon seperti dikutip dari merdeka.com di kantornya, Kamis (31/5).

Belakangan diketahui, RM bukan pemain baru. Dia diketahui pecatan PNS salah satu dinas di lingkungan Pemkab Berau. Gara-garanya juga terkait kasus narkoba dan dia sebelumnya divonis 5 tahun penjara.

RM diinterogasi, dan petugas BNN juga terus bergerak. Diketahui, RM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari temannya di Bulungan, Kalimantan Utara, berinisial RD.

“Bekerja sama dengan BNN Provinsi Kalimantan Utara, kita langsung bergerak ke Bulungan dan menangkap RD. Ada barang bukti ponsel yang kita amankan sebagai alat komunikasi dengan RM,” ungkap Tampubolon.

“Rumah RD di Tanjung Selor Bulungan ini terpasang kamera pengintai CCTV, untuk mengetahui siapa saja yang masuk ke rumahnya. Semua kita amankan, kita bawa dan kita tahan di kantor,” terang Tampubolon.

Ditanya, RD mengaku sabu yang dia dapatkan dibeli dari temannya di Tarakan, Kalimantan Utara, yang kini jadi buron BNN. “Ya Pak (barang bukti 58,2 gram sabu dari Tarakan),” kata RD.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 4 Penambang Ilegal di Dongi-dongi Sulteng, 39 Karung Material Disita

Sementara Humas BNN Provinsi Kalimantan Timur Haryoto menambahkan, dugaan kuat sementara ini tiga orang yang ditangkap adalah jaringan antarprovinsi Kaltim-Kaltara. “Ketiga tersangka disangkakan dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Haryoto.

Selain itu, BNN Provinsi juga membekuk 5 tersangka lainnya, 24-25 Mei 2018 lalu, di Samarinda dan Kutai Kartanegara. (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas