HUKUM

Aniaya Tiga Bintara, Perwira di Sumbar Diberi Sanksi Berlapis

Infoasatu.com, Padang – Seorang perwira di Sumatera Barat (Sumbar) menganiaya tiga bintara di depan Polres Padang Pariaman. Propam Polda Sumbar memutuskan sang perwira tersebut bersalah. Ia diberi sanksi berlapis.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan perwira tersebut diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode dan diberi teguran tertulis. Perwira tersebut juga ditahan selama 3 pekan.

“Sudah disidang disiplin dengan menjatuhkan hukuman tunda pangkat 1 periode, ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan teguran tertulis,” kata Bayu, Senin (20/4/2020).

Bayu mengatakan perwira tersebut juga dimutasi ke Polda Sumbar. Telegram berisi perintah mutasi tersebut keluar pada Minggu (19/4) kemarin.

“Di samping itu dimutasi kembali ke staf SDM Polda. TR mutasi keluar kemarin,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang perwira menganiaya anggota bintara di depan Polres Padang Pariaman. Video penganiayaan berdurasi 15 detik tersebut tersebar dan viral di media sosial.

Polda Sumbar mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan. Propam Polda Sumbar menahan perwira tersebut sejak dalam pemeriksaan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Sekda Bondowoso Syaifullah Jadi Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Kepala BKD