Kriminal

Ancam Pemuda dengan Sajam, Dua Napi yang Baru Bebas Diamankan Kembali

Infoasatu.com, Yogyakarta – Tiga pria yang mengancam seorang pemuda dengan senjata tajam (sajam) di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diamankan polisi. Setelah didalami, dua dari tiga pelaku ternyata narapidana (napi) yang belum lama bebas setelah mendapat asimilasi.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, kejadian bermula saat DA (18) warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta memiliki masalah dengan seseorang dan hendak mencarinya. DA kemudian menghubungi salah satu rekannya dan akhirnya bertemu dengan dua napi asimilasi berinisial BA dan AA, dini hari tadi.

Adapun BA (20) adalah warga Sorowajan Baru, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Sedangkan AA (20) adalah warga Dusun Jogoripan, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul.

“Mereka lalu ketemuan di warung burjonan (bubur kacang ijo) dan sepakat untuk orang yang dicari DA,” kata Setyo, Senin (4/5/2020).

Dalam pencarian itu, BA dan AA berboncengan menggunakan sepeda motor jenis trail. Sedangkan DA bersama beberapa temannya mengendarai mobil.

Ketika mengitari Kota Yogyakarta, tepatnya di Jalan Kerto, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, BA dan AA berpapasan dengan pelapor berinisial SDR (21) warga Sewon, Bantul. Karena tidak menyalakan lampu motor, pelapor meneriaki tersangka.

“Karena berpapasan di jalan dan motor pelaku tidak menggunakan lampu membuat pelapor kaget dan berteriak ‘hoe’. Setelah itu pelapor dikejar oleh pelaku sampai masuk ke perkampungan Balerejo,” jelasnya.

Selanjutnya, pelapor berbalik mengejar BA dan AA hingga Jalan Timoho setelah mendapat bantuan dari warga sekitar.

“Melihat pelaku dikejar oleh pelapor, DA turun dari mobil dengan menggunakan pedang dan ikut mengejar pelapor bersama pelaku. Karena itu pelapor berbalik arah dan terjatuh kemudian pelapor berteriak-teriak minta tolong,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tewaskan 2 Warga, Penjual Miras Oplosan di Blitar Ditangkap Polisi

Beruntung teriakan minta tolong itu didengar warga dan akhirnya warga mengamankan para pelaku di Jalan Balerejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta sekitar jam 04.00 WIB tadi.

“Kemudian warga menghubungi kami dan ketiganya langsung kami bawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan ketiganya, kami juga sita barang bukti motor dan masing-masing sebilah pedang dan clurit,” ucap Setyo.

Dari keterangan para pelaku, mereka tidak kenal dengan pelapor. Mereka mengejar pelapor karena merasa tersinggung dengan ulah pelapor.

“Untuk motifnya sendiri yaitu, karena pelaku tersinggung karena telah diteriaki korban. Nah, setelah kita interogasi, ternyata untuk BA dan AA ini adalah napi yang asimilasi dan belum lama keluar dari lapas,” tuturnya.

Setyo menjelaskan, BA baru keluar dari Lapas Kabupaten Bantul. Sebelumnya BA terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan untuk AA baru keluar dari Lapas Wirogunan. AA masuk Wirogunan karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Untuk AA sendiri sudah dijemput oleh pihak lapas Wirogunan. Kepada ketiganya kami sangkakan pasal 336 dan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments