Sulawesi Selatan

Diisukan Dicopot Karena Covid-19, Camat Sinjai Barat Angkat Bicara

Infoasatu.com, Sinjai – Renaldi pemuda Desa Turungan Baji Kecamatan Sinjai Barat, menilai pemerintah kecamatan Sinjai Barat lamban menangani penyebaran wabah pandemi COVID-19.

Ia meminta kepada Andi Seto Gadhista Asapa selaku Bupati Sinjai agar mencopot Camat Sinjai Barat dari jabatannya.

Hal ini dijawab langsung oleh Camat Sinjai Barat bahwa kata Renaldi itu perlu diluruskan. Mengingat jabatan camat tak punya kewenagan menutup pasar, meski situasinya di tengah pandemi.

“Tidak begitu, tidak ada wewenang saya untuk menutup pasar di wilayah Kecamatan Sinjai Barat. Hanya saja, saya meminta agar hari-hari pasar disatukan menjadi ke hari Jum’at dalam setiap minggunya agar menghindari kepadatan,” tutur Andi Paris dikutip dari Suara Kita, pada Rabu, 6 Mei 2020.

Dia juga mengakui secara terbuka bahwa dirinya juga tidak melarang penutupan pasar di tiga pada Sinjai Barat.

“Saya tidak melarang ditutup pasar kalau masyarakat mau tutup, silahkan. Sesuai wewenang, saya tidak bisa melarang ataupun memaksakan. Jadwal pasar disatukan itu dari masyarakat juga yang minta,” terangnya.

Sebelum pandemi menyerang, hari pasar di Sinjai Barat ini beda-beda jadwal bukanya, “Jadi saya minta untuk disatukan, dan ini sudah saya koodinasikan ke semua yang terkait, bahkan ke Kepala Desa di Tiga desa di Sinjai Barat yang ada pasarnya. Dan, ini juga sudah saya sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sinjai. Semuanya menyetujui,” jelasnya.

Dia menambahkan, mau bagaimana masyarakat kalau pasar ditutup, sedangkan pusat transaksi untuk memenuhi kebutuhan ada di pasar.

“Tapi untuk memperkecil potensi interaksi msyarakat yang padat di pasar makanya di satukan hari pasar supaya tidak padat di satu titik,” pungkasnya.

Sambung dia, pemerintah kabupaten Sinjai yang sekiranya punya wewenang untuk menerapkan kebijakan penutupan pasar.

Baca Juga :  PMII Rayon Adab & Humaniora UIN Alauddin Cabang Gowa Gelar Bedah Buku Agama Untuk Kemanusiaan

Diketahui, di Kabupaten Sinjai telah ditetapkan sebagai kawasan zona merah namun kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum diterapkan. Secara keseluruhan di Sulawesi Selatan baru Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa yang menerapkan PSBB tersebut. (*)

Facebook Comments