HUKUM

Baru Saja Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara

Infoasatu.com, Bogor – Baru saja bebas, Habib Bahar bin Smith kembali di penjara. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar. Alasannya, Habib Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.

“Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Selasa (19/5/2020).

Kesalahan pertama Habib Bahar adalah, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

“Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard.

Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” jelas Reynhard.

Pencabutan SK asimilasi yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Danny Kunjungi Kediaman Korban Penembakan KKSB Papua
Facebook Comments