Kriminal

Dua Pelaku Pembuat-Pengedar Petasan di Bondowoso Diringkus Polisi

Infoasau.com, Bondowoso – Dua anggota jaringan pembuat dan pengedar petasan antarkota di Bondowoso diringkus polisi. Dari tangan pelaku diamankan ratusan selongsong dan petasan sudah jadi berbagai ukuran.

Para pelaku yakni Samsul Arifin (34), warga Desa Karang Melok dan Surahmad (37), warga Desa Kemirian, Tamanan. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami tangkap tadi malam. Mereka ini merupakan jaringan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung AB, Rabu (20/5/2020).

Dari hasil pengembangan, kata Agung, kedua pelaku tersebut ternyata merupakan jaringan peredaran petasan di Bondowoso dan beberapa daerah sekitar. Dua pelaku mendapatkan bahan peledak petasan dari pelaku yang sudah tertangkap lebih dulu sebelumnya.

“Dua pelaku ini bertugas membuat petasan lalu mengedarkan. Sedangkan bubuknya dipasok jaringan lainnya. Mereka ini rupanya bagi-bagi tugas,” tandas Agung.

Kedua pelaku dikenai pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bejat! Pria di Banyuwangi Setubuhi Putri Teman Pesta Mirasnya