Empat Pengedar-Pengguna Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Salah Satunya PNS
Infoasatu.com, Jakarta – Empat orang pria diamankan Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah oknum PNS Pemkab setempat.
“Benar, kami sudah mengamankan empat orang terkait peredaran narkoba. Di mana dua adalah pengedar dan dua pengguna,” kata Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Pinem, Rabu (28/5/2020).
Yudhi mengatakan dua pengedar yang ditangkap adalah DS dan WL. Keduanya ditangkap di Desa Lais Musi Banyuasin pada Senin (18/5).
Sementara, dua orang diduga pengguna, yakni MO dan A, ditangkap di Sekayu, Rabu (20/5) malam. Ada 100 gram sabu dan 246 butir ekstasi yang diamankan dari penangkapan ini.
“Dari yang PNS kami amankan 0,24 gram sabu. Kalau yang pengedar ada 100 gram sabu dan 246 butir ekstasi,” ujar Yudhi.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres. DS dan WL dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, pengguna yang salah satunya adalah PNS, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.