InstitusiKasus KorupsiUncategorized

DPN GNPK Desak Polda Sulsel Usut Fee 30 Persen yang Diduga Mengalir ke DPRD

Infoasatu.com, Makassar – Adanya rumor terkait fee 30 persen anggaran sosialisasi dari sejumlah Camat di Pemkot Makassar, yang diduga mengalir ke sejumlah anggota dewan Makassar, para penggiat anti korupsi ikut angkat bicara dan meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk segera mengusut hal tersebut.

Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK), Ir. H. Ramzah Tabraman, SH mendukung penuh Polda Sulsel untuk mengungkap kasus dugaan adanya aliran dana ke sejumlah legislator di Makassar.

BACA JUGA:

“Tentu kami sangat mendukung upaya Polda Sulsel untuk segera mengungkap adanya oknum anggota dewan yang diduga menerima aliran fee 30 persen dana sosialisasi dari sejumlah camat di Kota Makassar, ” kata Ramzah Tabraman, Rabu malam (6/6/18).

Ramzah Tabraman mensinyalir besar kemungkinan dugaan tersebut benar adanya.

“Jadi memang kuat dugaan dan kemungkinan besar bisa saja beberapa anggota DPRD Kota Makassar terlibat dalam kasus fee 30 persen tersebut, ” ungkap Ramzah.

Dari beberapa fakta yang dikumpulkan saat Ramzah menjabat penasehat hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi Pemkot Makassar ini, selain dugaan pemberian fee 30 persen yang kini sedang bergulir, Ia mengungkapkan, bahwa beberapa Kepala SKPD juga pernah mengeluhkan prilaku anggota DPRD yang sering memaksakan meminta fasilitas dana SPPD Kadis jika mereka ingin bepergian ke Luar Makassar.

Salah satunya, kata Ramzah pernah ada keluhan dari salah seorang pejabat (Kadis) yang mengeluhkan ulah oknum anggota dewan Makassar.

”Jadi pernah saya mendengar langsung keluhan salah satu Kadis, Kadis tersebut mengatakan, bahwa dirinya pernah kesulitan soal dana SPPD karena menjadi temuan BPK, di mana dana tersebut yang dipakai salah seorang oknum anggota DPRD Kota Makassar sehingga yang bersangkutan terpaksa harus mengganti dan mengembalikan ke Negara,” ungkap Ramzah Tabraman.

Baca Juga :  Terkait Kasus TPPU Bachtiar Nasir, Polisi Telah Temukan Bukti yang Kuat

Ramzah Tabraman menambahkan, jika yang kecil – kecil saja seperti SPPD diambil oleh oknum anggota dewan Makassar, apalagi fee 30 persen yang dimaksud. (*)

Facebook Comments