Kriminal

Seorang Buruh Tani di Lamongan Perkosa Siswi SMP Hingga Hamil dan Melahirkan

Infoasatu.com, Lamongan – Seorang buruh tani di Lamongan ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa seorang siswi SMP. Pemerkosaan tersebut berawal dari perkenalan pelaku dan korban di facebook.

Pelaku adalah Sutiyono (25), warga Sambeng, Lamongan. Akibat ulah pelaku, korban yang masih berusia 14 tahun ini hamil dan kini sudah melahirkan.

“Perbuatan biadab dilakukan saat pelaku mengajak korban berkunjung ke rumah pelaku dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tuanya pada Agustus 2019 lalu,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Jumat (19/6/2020).

Bukannya dikenalkan ke orang tuanya, pelaku malah memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan cara menarik tangan korban. Sukses membawa masuk korban ke kamar, pelaku kemudian berusaha merayu korban agar mau menuruti keinginannya.

“Pelaku merayu jika hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu tersangka dan tinggal diresmikan saja,” terang Harun.

Tak cukup hanya sekali, pelaku melampiaskan nafsu biadabnya ke korban hingga 5 kali. Setiap kali berbuat, pelaku selalu mengawali dengan ancaman akan membunuh korban.

Harun menyebut pelaku juga mengancam akan menyebarkan aib korban kepada setiap orang jika korban sudah tidak perawan apabila berani bercerita kepada siapapun.

“Karena di bawah ancaman pelaku, korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Dan pada 12 Juni 2020, korban mengeluh sakit perut dan diajak ke bidan desa, setelah diperiksa korban ternyata mau melahirkan,” jelas Harun.

Orang tua korban, lanjut Harun, awalnya tidak menyangka ketika korban mengeluh sakit perut tersebut ternyata sedang hamil. Pasalnya, postur korban yang bongsor dan saat hamil tidak memiliki ciri-ciri kalau sedang mengandung. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku jika Sutiyono adalah orang yang telah membuat korban hamil.

“Sebelum dilaporkan ke polisi, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi tapi tidak menemukan solusi. Sehingga orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres,” tutur Harun.

Baca Juga :  Sindikat Pemalsuan STNK di Jatim Dibongkar Polisi, 3 Tersangka Diamankan

Menerima laporan dari orang tua korban, polisi pun langsung melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku dijerat pasal 81 ayat ( 1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Penangkapan berawal dari hasil informasi warga masyarakat serta laporan dari orang tua anak korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul di rumah pelaku,” tegas Harun.

Sementara, tersangka Sutiyono di hadapan wartawan mengaku menyesali perbuatannya. Sutiyono juga meminta maaf kepada keluarga korban dan siap bertanggungjawab. “Saya menyesal dan saya akan bertanggung jawab,” kata Sutiyono.

Facebook Comments