Lakukan Penyerangan, Dua Orang Pengantar Jenazah di Maros Ditangkap Polisi
Infoasatu.com, Maros – Dua pengantar jenazah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang menyerang sebuah toko saat mengikuti iring-iringan pengantar jenazah, berhasil ditangkap. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Ini baru dua orang pelaku yang kita amankan, satunya lagi masih buron,” kata Wakapolres Maros, Kompol Muhamadong, Rabu (24/06/2020).
Pelaku yang ditangkap ialah WM (19) dan EP (25). Keduanya sempat buron beberapa hari setelah melakukan aksi penyerangan ke sebuah toko pada Rabu (17/6) lalu.
“Mereka ini adalah pelaku utamanya hingga terjadi aksi penyerangan toko itu,” ujarnya.
Kedua pelaku juga diduga kuat terlibat bentrok dengan karyawan toko dan juga turut masuk langsung ke dalam toko.
Polres Maros menegaskan akan menindak tegas rombongan pengantar jenazah yang ugal-ugalan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Polres Maros juga meminta para pengantar jenazah dikawal polisi untuk menghindari aksi brutal para pengantar jenazah.
“Kita kan sudah ada program pengawalan gratis bagi pengantar jenazah, tapi mereka ini tidak mau diatur. Makanya, kami dari Polres Maros akan menindak tegas mereka kalau ada yang ugal-ugalan dan tidak mematuhi aturan lalulintas,” tegas Muhamadong.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/06) di jalan poros Maros-Makassar itu, bermula saat mobil pikap milik toko bahan bangunan hendak berbelok, namun dari arah berlawanan muncul pengantar jenazah. Karena merasa dihalangi, mereka lalu menyerang supir dan merusak mobil.
“Jadi awalnya itu mobil pikap toko mau belok, nah mereka datang terus merasa dihalangi. Mereka serang supirnya dan melempari mobil. Sampai-sampai mereka juga mengejar karyawan ini masuk ke dalam toko dan melempar pakai batu,” jelasnya.
Warga setempat yang sudah kesal dengan ulah para pengantar jenazah yang ugal-ugalan itupun, sempat melakukan aksi sweping dan menunggu para pengantar jenazah itu kembali. Beruntung Polisi berhasil mencegat dan mengalihkan rombongan itu ke jalur lain agar tidak terjadi bentrokan.
“Saat itu ada ratusan warga yang sudah menunggu mereka di pinggir jalan kalau kembali. Nah kami langsung bergerak dan mengalihkan rombongan itu untuk lewat di jalur lain. Karena pasti akan bentrok dengan warga kalau lewat di sana,” terangnya.
Saat ini, Polisi masih memburu satu orang pelaku yang diketahui bernama Andri alias Golgo. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider 406 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.