Rusak Fasilitas Kantor Dispendukcapil, ASN di Banyuwangi Terancam 5 Tahun Bui
Infoasatu.com, Banyuwangi – Polisi resmi menetapkan PR (56) sebagai tersangka. PR adalah ASN yang melakukan perusakan fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi. PR dijerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi merilis penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat oknum ASN itu. Hasilnya, Polisi resmi menetapkan PR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kita tahan di Mapolresta Banyuwangi saat ini. Penyelidikan dan penyidikan sudah kita lakukan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Jumat (26/6/2020).
“Tersangka kita jerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Arman menambahkan PR mengakui semua perbuatannya. Bahwa ia telah merusak beberapa peralatan pelayanan di Dispendukcapil Banyuwangi. Dirinya mengaku emosi dengan tidak jelasnya pergantian nama yang tak kunjung usai.
“Pelaku lebih dari satu kali datang ke Dispendukcapil untuk menanyakan terkait perubahan nama,” terangnya.
Saat pengrusakan, kata Arman, tersangka melakukan aksi itu seorang diri. Setelah melakukan pengrusakan, tersangka langsung diamankan petugas yang sudah mendapatkan laporan dari pihak Dispendukcapil Banyuwangi.
“Tersangka kita amankan dan langsung kita tahan setelah adanya penyelidikan dan penyidikan. Proses hukum tetap berjalan untuk kasus pengerusakan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang ASN berinisial PR mengamuk di kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Entah kenapa PS mengamuk merusak fasilitas kantor yang berada di Jalan Letkol Istiqlah, Banyuwangi itu.
Kejadian tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (16/6/2020). PS tiba-tiba saja mengamuk. Dirinya sempat melempar kursi ke seorang PNS wanita di salah satu ruangan. Selain itu, ia juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.
Kasus pengerusakan fasilitas pemerintah ini bermula ketika PR mengajukan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) miliknya. Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut, petugas Dispenduk menolak untuk memproses.