Satu Truk Berisi 560 Ribu Rokok Ilegal Diamankan Polisi, Bikin Rugi Negara Rp 284 Juta
Infoasatu.com, Demak – Satu truk berisi rokok ilegal atau non-cukai diamankan petugas Bea Cukai di Demak, Jateng. Negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah atas kasus ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada tanggal 12 April malam. Penindakan ini berdasarkan informasi yang didapat dari warga. Namun karena penangkapan dilakukan Sayung, Demak maka kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan 560 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diangkut dalam satu truk bernomor polisi G-1458-HC. Kerugian negara atas perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 284 juta.
“Pelaku merupakan warga asli Boyolali yang sudah melakukan aksinya selama satu tahun dengan nama Bambang Kuswanto (31). Dalam satu kasus itu saja, negara mengalami kerugian Rp 284 juta,” kata Sucipto di Kantor Kejari Demak, Selasa (7/7/2020).
Pelaku akan dijerat pelanggaran Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kejari Demak, Suhendra menambahkan, pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. “Pelaku bisa dihukum lima tahun penjara atau lebih,” jelas Suhendra.
Tersangka Bambang menjelaskan dalam sejumlah aksinya selama ini dia menerima kiriman barang hanya satu sampai dua kali dalam sebulan. “Saya dapat dari kiriman orang Jepara, kemudian dijual ke Pekanbaru dan Jambi,” kata Bambang.