Kriminal

Dapat Asimilasi Corona, 4 Mantan Napi Kembali Ditangkap Usai Lakukan Pencurian

Infoasatu.com, Morowali – Aparat kepolisian di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, kembali menangkap empat mantan narapidana asimilasi karena mencuri. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita puluhan barang elektronik inventaris yang dicuri pelaku di sekolah hingga gereja.

Keempat pelaku adalah SP (40), AL (24), ZA (24) dan FK (20). Mereka merupakan napi yang keluar karena asimilasi Corona.

“Mereka adalah eks napi yang bebas karena asimilasi Covid-19. Dalam catatan kepolisian bahwa masing masing pelaku memiliki laporan Polisi (LP) sebanyak 5 kali,” kata Kapolres Morowali Utara, AKBP Bagus Setiyawan, Rabu (8/7/2020).

Bagus menyebut tindakan keempat pelaku masuk ke kategori pencurian dengan pemberatan (curat), karena mereka mencuri di SMU Negeri 1 Petasia, SMK Negeri 1 Mori Atas, SMU Negeri 1 Mori Atas, Gereja Bahtera Kasih Kolonodale dan SMP Negeri 1 Petasia. Barang bukti yang disita juga nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 unit laptop, perangkat komputer, keyboard musik, sound system dan proyektor. Nilainya capai ratusan juta rupiah,” ucapnya.

Sementara itu, modus pelaku adalah mencari sekolah dan rumah ibadah yang sepi akibat pandemi Covid-19 dan melakukan aksinya. Keempat pelaku juga memiliki peran masing-masing dalam pencurian ini.

“Masing-masing punya peran sebagai eksekutor, pengangkut barang, penyedia sarana prasarana dan bertugas menjual barang curian. Kepada penyidik keempat pelaku mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan oleh 5 orang. Dan kini pelaku yang belum ditemukan adalah AS, yang jugs eks napi asimilasi,” terang Bagus.

Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Facebook Comments
Baca Juga :  Aksi Pencurian Terjadi di Sebuah Toko di Rembang, Pemilik Rugi Puluhan Juta