HUKUMKasus KorupsiLegislator

Warga Dukung Hak Interplasi untuk Ungkap Dugaan Aliran Dana 30 Persen ke Anggota DPRD

Infoasatu.com, Makassar – Warga kota Makassar memberi dukungan penuh terhadap hak interpelasi yang diajukan sejumlah Anggota DPRD Makassar. 

Menurut salah satu warga yang juga praktisi hukum, Beni Iskandar, interpelasi ini akan membuka fakta adanya anggota DPRD yang diduga terima dana 30 persen dari camat dan SKPD.

BACA JUGA:

“Interpelasi ini akan membuka fakta. Siapa saja Anggota Dewan yang terlibat dalam korupsi dana sosialisasi,” kata Beni iskandar, Sabtu (9/6/2018).

Dalam interpelasi, para camat diharapkan hadir membongkar siapa oknum Anggota DPRD yang senang memeras camat dan Kepala SKPD. Karena sejumlah Anggota DPRD Makassar yang diduga meminta dana tidak memenuhi panggilan polisi.

Musaddaq Direktur Komite Pemantau Legislatif Sulawesi Selatan mengatakan, hak interpelasi adalah hak politik Anggota DPRD. Hak ini diatur dalam konstitusi. Di mana Anggota DPRD meminta keterangan kepada Wali Kota atas kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis.

Hak ini digunakan DPRD Makassar setelah Wali Kota Danny Pomanto akan menonaktifkan 15 camat dari jabatannya untuk sementara waktu. Alasan penonaktifan camat bermacam-macam. Ada camat yang diduga terlibat kasus hukum, dan ada juga yang mengundurkan diri.

Para camat ini diminta fokus dengan masalah hukum di kepolisian. Para camat diduga telah memberikan dana 30 persen kepada sejumlah Anggota DPRD Makassar. Belum diketahui siapa saja Anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana.

“Langkah yang dilakukan Danny Pomanto mestinya didukung oleh semua pihak. Sebagai upaya pemberantasan korupsi di Kota makassar,” ujar Musaddaq.

Baca Juga :  Diminta Viewer Untuk Review Garuda, Youtuber Rius Berujung Dilaporkan

DPRD Makassar diharapkan mengajukan hak interpelasi bukan dengan niat ingin menjatuhkan Wali Kota. Tapi membongkar masalah yang terjadi antara oknum Anggota DPRD dengan camat.

“Publik akan semakin pesimis jika persoalan korupsi mendapatkan pembelaan dari legislatif,” jelasnya. (*)

Facebook Comments