Kasus Narkoba

Polres Cianjur Bekuk 11 Bandar Narkoba, Salah Satunya Pegawai RS-Bendahara Desa

Infoasatu.com, Cianjur – Sebanyak 11 orang bandar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Polres Cianjur. Terungkap dua tersangka ternyata merupakan pegawai rumah sakit dan bendahara desa.

Wakapolres Cianjur Kompol Hilman, mengatakan 11 tersangka yang diamankan adalah S, HN, R, AS, AR, H, FN, JP, DA, MH, dan JRS. Mereka diamankan di lokasi dan waktu berbeda selama sebulan terakhir.

“Dengan maraknya laporan peredaran narkoba, anggota bergerak dan berhasil menangkap 11 pengedar narkoba. Dengan barang bukti total 63 gram sabu dan beberapa alat timbangan khusus,” kata Hilman, Kamis (16/7/2020).

Menurutnya tersangka dengan barang bukti terbanyak ialah S dengan 23 gram sabu serta JP dengan barang bukti sabu seberat 18 gram.

Hilman juga menyebutkan, dari 11 pelaku tersebut ternyata ada juga yang merupakan pegawai rumah sakit dan bendahara di salah satu desa di Cianjur. Keduanya diamankan saat bertransaksi.

“Untuk pegawai rumah sakit inisialnya MH dengan barang bukti 1,51 gram dan bendahara desa berinisial HN dengan barang bukti 0,5 gram sabu,” ujarnya.

Hilman mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama seumur hidup.

Dia menambahkan, Polres Cianjur masih berusaha meminta keterangan dari para tersangka untuk menangkap pelaku lainnya.

“Kami masih dalami kaitan jaringan pengedar, sebab mereka mendapat barang haram tersebut dari Sukabumi dan kota lain. Tapi yang paling difokuskan ialah potensi peredaran di lingkungan rumah sakit dan desa, dengan ditangkapnya MH dan HN,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Tiga Orang Petani di Sumbar Ditangkap Polisi Karena Menjadi Pengedar Ganja