Ayah di Riau Perkosa Putri Kandung Selama 7 Tahun, Korban Baru Melapor
Infoasatu.com, Riau – Seorang pria inisial AP (49) di Siak, Riau, ditangkap polisi karena diduga memperkosa putri kandungnya sendiri. Korban diperkosa sejak tahun 2013.
“Korban kini usia 21 tahun melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak. Korban mengaku disetubuhi oleh ayah kandungnya awalnya di 2013 lalu pada saat itu korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Doddy, tersangka AP setiap kali memperkosa anak kandungnya selalu memberikan ancaman. Bertahun-tahun lamanya korban memendam derita.
Kasus ini terbongkar lantaran tersangka AP kedapatan selingkuh dengan wanita lain. Tak hanya itu saja, tante korban juga akan diperkosa oleh ayahnya sendiri.
“Tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga sempat hendak diperkosa. Namun tante-tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarganya,” jelas Doddy.
Kepala Urusan Subaghumas Polres Siak, Bripka Dedek Suprayoga menambahkan, usai peristiwa tersebut akhirnya kasus perkosaan ini dilaporkan pihak keluarga. Atas laporan tersebut AP diamankan di rumahnya pada 2 Agustus 2020.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak,” tutur Dedek.