Ayah di Riau Perkosa Anak Kandung, Korban Ngaku 3 Kali Diperkosa Pada 2013
Infoasatu.com, Riau – Seorang ayah yang tega memperkosa putri kandungnya, di Siak, Riau, berinisial AP (49) ditangkap polisi. Polisi mengatakan pelaku sudah lama melakukan aksi bejatnya.
“Kasus perkosaan yang dialami korban saat masih duduk di SMP pada usia 13 tahun, kejadiannya 7 tahun yang lalu. Korban mengaku sebanyak tiga kali dipaksa meladeni nafsu bapak kandungnya,” kata Pejabat Sementara Subbag Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Minggu (9/8/2020).
Menurut keterangan korban, sang pelaku memerkosa ketika sang istri bekerja. Tersangka melakukan perkosaan sebanyak tiga kali.
“Pertama kali terjadi dilakukan tersangka ketika korban pulang sekolah. Setelah kejadian tersebut, beberapa hari kemudian tersangka mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali. Itu yang diingat korban,” jelas Dedek.
Namun menurut pengakuan pelaku, dia hanya sekali menyetubuhi sang anak. Hingga saat ini pelaku masih diperiksa di Polres Siak. Pelaku akan dijerat Pasal 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka membantah kalau melakukan tiga kali perkosaan, itu kata dia, saat ini kasusnya masih terus diproses. Pelaku kita jerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.