Modus Bebaskan Tahanan-Peras Korban 100 Juta, Polisi Gadungan di Takalar Ditangkap
Infoasatu.com, Takalar – Seorang pria di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi lantaran menyamar jadi polisi gadungan. Daeng Sewang (34) alias J menipu korbannya dengan janji membebaskan tahanan dan memeras korban hingga Rp 100 juta.
“Pelaku menipu korbannya hingga Rp 100 juta dengan cara mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Takalar,” kata Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan, Senin (10/8/2020).
Korban J merupakan seorang wanita yang suami dan anaknya tengah ditahan karena kasus narkoba.
Mengetahui hal tersebut, J kemudian datang menemui wanita itu dan mengaku sebagai polisi yang bisa membebaskan suami dan anak wanita tersebut yang tengah ditahan. Dia lalu meminta korbannya membayar Rp 100 juta.
“Korban sudah kasih Rp 100 juta. Tapi suami sama anaknya tak kunjung dibebaskan jadi korban melapor ke polisi,” terang Sumarwan.
Usai menerima laporan korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di wilayah Polongbangkeng Utara, Takalar, pada Minggu (9/8).
“Barang bukti uang tunai sebesar Rp 85 juta turut kita sita,” beber Sumarwan.
Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Takalar untuk proses penyidikan lebih lanjut.