Makassar

Duga Ada Aroma Korupsi, Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Periksa IAS

Infoasatu.com, Makassar – Di zaman wali kota Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pernah membebaskan lahan seluas 12 hektare (ha).

Pembebasan lahan itu disebut-sebut untuk pembangunan waste to energi. Tepatnya dilakukan pada tahun 2013 lalu. Lokasinya berada di Kecamatan Tamalanrea Makassar.

Aliansi Mahasiswa Makassar Menggugat menduga, ada aroma korupsi saat lahan itu dibebaskan.

Mereka yang berjumlah puluhan mahasiswa itu pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera memeriksa IAS. Karena IAS dianggap bertanggung jawab saat itu, selaku Wali Kota Makassar.

Desakan itu mereka aspirasikan di depan Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Senin (10/08/2020) siang tadi.

“Kami minta kepada Kajati Sulsel untuk bersikap. Memeriksa mantan wali kota. Kami duga ada kesalahan pada pembayaran tanah itu,” ungkap Dedi Arsandi tegas, selaku Koordinator Aksi unjuk rasa.

Dalam orasinya, dia menduga, kerugian negara saat itu mencapai kurang lebih Rp240.000.000.000. Itu kata dia, jika pembelian tanah disesuaikan oleh nilai NJOP di tahun 2018 lalu.

Nilai NJOP, lanjut Dedi, saat itu hanya diperkirakan hanya Rp100.000 per meter. Hanya saja, pemerintah kota saat itu melakukan transaksi dengan nilai di atasnya, berkisar Rp600.000 per meternya.

“Total pembayaran saat itu kami duga hanya Rp72 miliar. Juga diduga pembayarannya bukan ke ahli waris. Dan ternyata, setelah diukur luas tanah (lahan) hanya 8 ha. Potensi kerugian negara 120.000 meter x Rp2.000.000 (harga pasar 2019) = Rp240.000.000.000,” jelas Dedi menuntut aparat mengusut tuntas dugaan korupsi itu.

Dia juga menambahkan, proses pembebasan lahan itu dilakukan saat M Sabri masih menjabat sebagai Kabag Pemerintahan. M Sabri saat ini diketahui adalah Asisten 1 Sekretariat Kota Makassar.

“Kami juga desak agar Lurah dan Camat saat itu turut diperiksa,” tutupnya tegas.

Baca Juga :  Dj Harly Daniel, Native Plus Sound Ikut Serta Ramaikan Event F8

Aksi serupa juga pernah dilakukan Aliansi Mahasiswa Makassar Menggugat pada Kamis (23/07/2020) lalu.

Facebook Comments