Pemilik Karaoke di Semarang Diringkus Polisi, Pekerjakan Gadis di Bawah Umur Jadi LC
Infoasatu.com, Semarang – Seorang pria pemilik tempat karaoke di Kota Semarang, ditangkap polisi karena mempekerjakan anak gadis di bawah umur menjadi pemandu lagu atau ladies companion (LC). Pelaku, Raka Pradi W (23), juga memaksa anak di bawah umur itu untuk mengenakan pakaian seksi dan minum miras, dengan diupah Rp 50 ribu per jam.
“Upah Rp 50 ribu per jam, saya dapat Rp 15 ribu,” kata tersangka Raka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu (19/8).
Raka mengaku anak di bawah umur itu datang kepadanya untuk mendaftar bekerja di karaoke miliknya. Dia juga mengaku tak bertanya soal umur.
“Datang daftar, kalau freelance tidak ditanya (umur),” ujar Raka.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dhayita Daneswari mengatakan anak yang bekerja di karaoke itu tak tahu jika harus berpakaian seksi.
“Harus mau, karena ancamannya tidak boleh bekerja kalau tidak pakai pakaian minim atau yang terkesan seksi. Dalam melayani tamu juga harus ikut minum (miras) sesuai keinginan pelanggan,” tutur Dhayita.
Raka ditangkap pada 21 Juli 2020. Tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pengusaha dilarang memperkerjakan anak dan Pasal 183 juncto Pasal 74 (2) huruf D UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Raka terancam hukuman 15 tahun bui.