Kasus Narkoba

Terima Paket 305 Gram Sabu-Hendak Diedar, Tiga Warga di Palembang Ditangkap

Infoasatu.com, Palembang – Tiga orang warga di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Mereka ditangkap setelah diduga menerima titipan paket berisi 305 gram sabu.

Adapun tiga pelaku yang ditangkap adalah Efran (31), Dinda (28) dan Anggi (39) warga Lorong Bakti Ilir Barat I, Palembang. Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital.

“Laporan ini sudah lama, kita tindaklanjuti. Anggota kami bergerak cepat sampai tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB, di lokasi anggota mengamankan pelaku EF dan DI,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, Rabu (2/9/2020).

Anggota Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain. Seorang bernama terduga pelaku bernama Anggi kemudian diamankan di Ilir Barat I

Kepada polisi, ketiga terduga pelaku mengaku barang haram itu didapat dari temannya. Ketiganya diduga menerima paket titipan pada Sabtu (29/8) dini hari di rumah Dinda di Jalan Cendana, Bukit Lama, Palembang.

“Dari ketiga pelaku kami amankan barang bukti narkoba jenis sabu 305,42 gram. Di mana barang ini rencana akan diedarkan para pelaku di Palembang,” ujar Anom.

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, Dinda menyebut dirinya mendapat barang dari rekannya yang kini sudah diketahui polisi. Dari penitipan, dia dan dua rekannya mendapat upah masing-masing Rp 600 ribu.

“Barang itu titipan dan saya dikasih uang Rp 600 ribu sekali titip. Ini merupakan kali keduanya saya menerima titipan paket ini,” katanya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polisi Menangkap Emak-emak Pengedar Sabu di Sumbawa, Harta Kekayaan Ikut Disita