ENTERTAINKasus Narkoba

Gunakan Sabu Sejak 2002, Jaka Hidayat: Saya Tidak Akan Menggunakan Lagi!

Infoasatu.com, Jakarta – Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat (45), ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu. Polisi menyebut Jaka Hidayat sudah lama mengonsumsi sabu.

“Tersangka JH sudah semenjak 2002 menggunakan sabu. Berhenti dan aktif lagi 2 bulan lalu,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).

Jaka Hidayat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Rabu (2/9) siang. Jaka Hidayat ditangkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti Unit 3 Satuan Narkoba di bawah pimpinan AKP Siahaan, dicek benar ada penyalahgunaan narkoba,” ujar Sudjarwoko.

“JH saat ditangkap sedang menunggu seseorang,” sambungnya.

Polisi kemudian mengamankan Jaka Hidayat ke Polres Jakarta Utara. Jaka Hidayat kemudian diinterogasi dan mengaku mengonsumsi sabu sejak 2002.

Selain Jaka Hidayat, polisi menangkap temannya berinisial MY (44). MY adalah seorang kurir yang hendak mengantar barang kepada Jaka Hidayat.

“Tersangka MY berperan sebagai kurir, alamat di Semper, Jakarta Utara,” lanjutnya.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.

Sementara itu, Jaka Hidayat menyampaikan permohonan maaf. Dia berjanji tidak akan menggunakan barang terlarang itu lagi.

“Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya. Dan saya tidak akan menggunakan lagi,” ujar Jaka Hidayat di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Jerry Lawalata Jadi Tersangka, Ngaku Gunakan Sabu Sejak 2016