HUKUM

Status Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Kini Naik ke Penyidikan

Infoasatu.com, Garut – Kasus kelompok yang mengubah bentuk burung Garuda Pancasila kini statusnya dinaikkan ke penyidikan. Kelompok bernama Paguyuban Tunggal Rahayu itu dipimpin oleh Mister Sutarman.

“Jadi sudah melakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut sudah menemukan dua alat bukti cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Kamis (10/9/2020).

Erdi mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Garut. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak empat orang yang merupakan mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu.

Meski statusnya sudah naik menjadi penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Polisi juga nantinya akan memanggil pemimpin dari kelompok tersebut.

“Nah itu lagi didalami sama Polres Garut, didalami mungkin ke depannya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Erdi.

Erdi belum menyebutkan soal keberadaan Mister Sutarman, selaku bos Paguyuban Tunggal Rahayu. Polisi masih melakukan pendalaman.

“Ini kan bertahap dulu kita kan baru tahap pemeriksaan saksi dulu, kita cek semuanya gitu,” tutup Erdi.

Facebook Comments
Baca Juga :  Belum Usai, MK Lanjutkan Perkara Foto 'Kelewat Cantik' Evi Apita Maya