Rumah Produksi Arak di Bojonegoro Digerebek Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka
Infoasatu.com, Bojonegoro – Polisi menggerebek sebuah gudang di Bojonegoro yang dijadikan rumah produksi minuman keras (miras) jenis arak. Dari dalam gudang itu polisi menemukan alat pembuat dan arak siap edar.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan adanya pembelian arak dengan cara COD. Setelah ditelusuri ternyata pembuatannya berada di sebuah gudang di Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, Baureno, Bojonegoro.
Polisi mengamankan tiga orang. Sementara alat pembuat yang disita adalah 1 set tungku pemanas penyulingan, 2 buah selang spiral, 33 drum masing-masing berisi 200 liter baceman arak , 12 drum kosong, 6 buah tabung LPG, 2 boks botol ukuran 1,5 liter, 4 buah plasti berisi tutup botol.
Kemudian 3 boks fermipan, 12 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus untuk pengemasan, 50 dus yang masing masing berisi 12 botol arak kemasan 1,5 liter dengan jumlah 600 botol sehingga total arak yang siap edar adalah 9.000 liter.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan dari hasil pengembangan warung yang melayani penjualan arak.
“Pabrik rumahan ini digrebek dari hasil lidik warung yang jual miras. Pedagang ini beli via COD, selain peralatan, 12 ribu liter arak dan 3 unit mobil yang digunakan kirim telah kita sita,” jelas Budi, Kamis (10/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto mengatakan tiga orang ditetapkan tersangka. Di antaranya adalah pemilik pabrik arak SHJ (60), pedagang miras seorang perempuan berinsial KS (34), dan RK (25) karyawan pabrik arak.
“Pelaku utama pemilik pabrik rumahan arak mengaku juga sudah pernah masuk sel karena kasus yang sama. Bukan malah kapok tapi malah buat pabrik lebih besar,” kata Iwan.
Arak siap edar ini dijual per kardus Rp 300 ribu.
Tiga tersangka ini dijerat pasal 204 KUHP dan Pasal 140 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukunan pasal 204 KUHP penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 16 tahun, sedangkan pasaal 140 KUHP UU No. 18 Tahun 2012 tentanga pangan, ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 milyar rupiah.