HUKUM

Kasus Sepasang ASN Bugil Pingsan di Mobil Dituntut 8 dan 6 Bulan Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Kasus sepasang aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan pingsan dengan kondisi tanpa busana dalam mobil di pinggir jalan Asahan berlanjut ke pengadilan. Keduanya telah menjalani sejumlah persidangan dan dituntut 8 dan 6 bulan penjara.

“Untuk terdakwa Z (ASN pria) dituntut 8 bulan sedangkan H (ASN wanita) 6 bulan,” kata Kasi Intel Asahan, Zulham, Jumat (18/9/2020).

Dia mengatakan sidang tuntutan digelar di PN Kisaran pada Rabu (16/9). Keduanya dijerat pasal 284 ayat (1) ke-1a dan ke-1b KUHP.

“Pasal yang dibuktikan Pasal 284 Ayat (1) ke-1a dan ke-1b dari KUHPidana,” ujarnya.

Persidangan berikutnya bakal digelar pekan depan. Agenda persidangan adalah pembacaan putusan.

Sebelumnya, sepasang aparatur sipil negara (ASN) ditemukan pingsan tanpa busana alias bugil dalam mobil di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya pun dicopot dari jabatan masing-masing setelah peristiwa tersebut.

Kedua ASN itu adalah pria berinisial Z (37) selaku eks Korwil Dinas Pendidikan di Kecamatan Rawang Panca Arga dan wanita berinisial H (39), yang merupakan mantan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Kecamatan Meranti. Mereka ditemukan pingsan dalam keadaan bugil di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan pabrik benang di Sei Renggas, Asahan, Kamis (4/6) malam. Penemuan ini pun viral di media sosial.

Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut ada buih yang keluar dari mulut keduanya saat ditemukan di dalam mobil.

Meski demikian, tak ada obat-obatan atau narkotika yang ditemukan di mobil. Polisi mengatakan, berdasarkan keterangan pihak RS H Abdul Manan Simatupang, kedua ASN itu diduga pingsan karena keracunan gas AC.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap ASN tersebut. Berdasarkan pengakuan ASN itu, kata polisi, mereka pingsan karena kelelahan.

Baca Juga :  PKH Disalahgunakan Oknum Caleg, Iskandar Lewa Perhadapkan ke Kepolisian
Facebook Comments