HUKUM

Viral Video 3 Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih, Kini Terancam Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Beredar video tiga emak-emak menggunting bendera merah putih. Video berdurasi 29 detik itu viral di media sosial. Akibat kejadian itu, ketiga emak-emak tersebut terancam hukuman penjara.

Dalam video itu, terlihat ada seorang wanita paruh baya yang tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih. Diduga ada lebih dari satu orang dalam video itu.

Sebab, terlihat ada yang merekam video dan berbicara dalam video. Kata-kata yang terdengar nampak gembira atas pengguntingan bendera tersebut. “Huuuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi,” ucap seseorang yang terdengar perempuan dalam video itu.

“Buang ke tempat sampah buang,” ucap perempuan lagi.

Setelah mengusut kasus tersebut, polisi akhirnya menetapkan tiga orang emak menjadi tersangka atas kasus pengguntingan bendera merah putih. Polisi juga mengungkapkan peran ketiga emak tersebut.

Ketiga emak yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni P, A dan DY. Aksi mereka menggunting bendera merah putih itu viral di media sosial.

“P yang menggunting. Kalau DY yang memvideokan. Kalau A itu yang membantu memegang benderanya,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet.

Polisi pun tengah mendalami adanya unsur pelanggaran pidana ITE. “Nanti kami akan konsultasi dengan ahli ITE dulu ada atau tidak pidananya di sana,” ujar Yanto.

Kasus ini sendiri awalnya ditemukan di media sosial TikTok. Terkait unggahan ke media sosial TikTok, Yanto menjelaskan video itu tak langsung diunggah oleh pelaku ke TikTok. Menurutnya video itu hanya diunggah ke status pribadi WhatsApp salah satu pelaku.

“Sebenarnya, mereka tidak mengunggah di TikTok, ibu ini hanya mengunggah di status WA-nya kalau menurut keterangan dari ibunya ketidaksengajaan dia mengunggah di status. Terus ada yang mengunggah lagi di tiktok baru kita tahu apa dan kejadiannya di mana terus siapa pelakunya, dari situlah awalnya,” jelas Yanto.

Baca Juga :  Seminggu di Rutan KPK, Romahurmuziy Keluhkan Ventilasi Udara
Facebook Comments