HUKUMKasus KorupsiPartai

Tersandung Fee 10 Persen, PDIP Beri Dampingan Hukum Wali Kota Blitar

Infoasatu.com, Makassar – PDIP berencana akan memberikan dampingan hukum atas perkara yang menimpa Wali Kota Blitar Saamanhudi Anwar terkait dengan dugaan kasus suap proyek yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantuan hukum rencananya juga akan diberikan kepada mantan Bupati Tulungagung Sahri Mulyo yang terjerat perkara yang sama.

“Kami tetap memberikan bantuan hukum. Apa yang terjadi ini tidak menutup kemungkinan agenda politik tertentu dan itu bukan operasi tangkap tangan,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Blitar, Jawa Timur, Rabu (21/6).

Hasto yang ditemui di sela-sela Haul Ke-48 mantan Presiden Soekarno menambahkan, untuk lebih detail terkait dengan pendampingan bantuan hukum pada Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut dirinya tidak menjelaskan lebih rinci. Ia menegaskan, saat ini partai sedang membahas terkait dengan masalah tersebut.

Bantuan hukum, kata dia, rencananya juga akan diberikan pada mantan Bupati Tulungagung Sahri Mulyo yang juga terjerat perkara yang sama. Kasus yang menimpa Sahri yang kembali berlaga di Pilkada Kabupaten Tulungagung itu juga dinilai bukan termasuk operasi tangkap tangan (OTT).

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan dan sekolah.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan untuk dua perkara di kedua wilayah tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Ada penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Hal yang sama juga terjadi di Blitar pada tahun anggaran 2018. 

Baca Juga :  Seorang Jurnalis Asal AS Ditahan Pihak Imigrasi Palangka Raya

“Menetapkan SM dan MSA sebagai tersangka penerima suap,” kata Saut, Jumat (8/6) dini hari.

Untuk pemberi suap di kedua kasus korupsi tersebut adalah orang yang sama, yakni seorang kontraktor Susilo Prabowo. Saut mengukapkan, Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang sering memenangkan proyek Pemkab Tulungagung sejak 2014 sampai 2018. Untuk perkara di Tulungagung, diduga pemberian suap dari Susilo untuk Bupati Tulungagung melalui Kadis PUPR sebesar Rp 1 miliar terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

“Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga . Sebelumnya Bupati diduga telah menerima pemberian pertama Rp 500 juta dan pemberian kedua Rp 1 miliar,” kata Saut.

Sementara itu, untuk perkara di Blitar, sambung Saut, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

“Fee ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati, sedangkan dua persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas,” kata Saut.

Dalam operasi tangkap tangan di dua perkara ini, tim KPK mengamankan uang di lokasi yang dimasukkan dalam dua kardus dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. “Uang sebanyak Rp 2,5 miliar yang diamankan, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek,” ujarnya. (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas