Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Pinangki Dikenai 3 Pasal
Infoasatu.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan Pinangki Sirna Malasari. Pinangki dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa.
Pinangki masuk ke ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020), sekitar pukul 10.00 WIB. Pinangki memakai baju gamis dan berkerudung pink dibalut dengan rompi pink.
“Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membuka sidang.
Pinangki kemudian masuk ke ruang sidang. Lalu, dia diperiksa data identitas diri.
“Nama Pinangki Sirna Malasari, lahir di Yogyakarta, 21 April, tahun 1981, usia 39 tahun, warga negara Indonesia,” kata jaksa.
Pinangki mengaku siap mendengarkan surat dakwaan jaksa. Pinangki juga dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah yang mulia, sehat,” ucap Pinangki.
Dalam abstraksi surat dakwaan yang dirilis Kejaksaan Agung, Pinangki akan didakwa terkait penerimaan suap, gratifikasi, pemufakatan jahat, dan TPPU.
Dakwaan pertama, Pinangki dikenai Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga bakal didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, untuk pemufakatan jahat, Pinangki dikenai Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.