HUKUM

Nakes Tersangka Kasus Pelecehan Wanita di Bandara Soetta Diminta Serahkan Diri

Infoasatu.com, Jakarta – Kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang akan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta masih dalam penyelidikan. Polisi mengejar tenaga kesehatan berinisial EF yang melakukan rapid test terhadap korban. Tersangka diimbau menyerahkan diri ke polisi.

“Saya sudah mengimbau dan mengharapkan tersangka ini supaya bisa hadir mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (25/9/2020).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP ALexander Yurikho mengatakan, tersangka EF dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Tidak hanya dijerat pasal penipuan dan pemerasan, EF juga dijerat pasal pencabulan.

“(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho.

Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.

“Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan,” imbuh Yurikho.

Pasal 294 mengatur mengenai perbuatan cabul. Pasal 294 ayat (1) mengatur perbuatan cabul terhadap anak, sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja.

Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).

Korban diminta untuk menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.

Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.

Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.

Baca Juga :  50 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
Facebook Comments