HUKUM

Penembakan 3 Warga di Barukang Makassar, 12 Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi

Infoasatu.com, Makassar – Sebanyak 12 oknum polisi yang terlibat pada penembakan warga Barukang, Makassar, dijatuhi hukuman oleh Polda Sulawesi Selatan. Mereka dijatuhi sanksi disiplin dengan hukuman yang berbeda-beda.

“Ada 3 perwira. Perwira tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas pada saat mendatangi TKP pengeroyokan terhadap Bripka Usman di Jl. Bolu Makassar sehingga pada saat melakukan tindakan Kepolisian/diskresi ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak,” kata Kabid Humad Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Jumat (25/9/2020).

Ketiga perwira yang mendapatkan hukuman adalah AKP TH, Iptu MS, dan Ipda MF. Mereka dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis. Untuk Iptu MS mendapat tambahan hukuman Mutasi Demosi.

Sisanya, lanjut Ibrahim, adalah polisi berpangkat Bintara. Mereka dihukum lantaran terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian di Jalan Barukang, Makassar, menyebabkan 3 orang masyarakat yang terkena tembakan diskresi.

Polisi terakhir yang mendapatkan hukuman adalah Aiptu HM dengan sanksi penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari. Dia dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat bertugas menjaga markas komando sehingga para Oknum anggota dapat mengambil senjata.

Insiden penembakan 3 warga itu bermula saat salah seorang polisi berpakaian preman, Brifka UF, yang menyelidiki kasus pengeroyokan mendatangi warga di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada Minggu (30/8) dini hari.

Namun Bripka UF justru diburu dan diteriaki ‘maling’ oleh para warga. Bripka UF disebut selamat karena ditolong polisi yang sedang berpatroli. Tak sampai di situ, polisi yang sebelumnya menyelidiki kasus pengeroyokan kembali lokasi kejadian karena hendak mengambil motor miliknya. Namun saat sampai di lokasi dia kembali diserang warga.

Baca Juga :  SPDP Keluar, Dua Tersangka Penyerang Novel: Rahmat Kadir dan Ronny Bugis

Polisi yang diserang lagi oleh warga dan terdesak itu akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan. Ada tiga warga yang terkena luka tembak yakni Anjas, Iqbal, dan Amar. Korban bernama Anjas meninggal setelah terkenal luka tembak di kepala. Propam Polda Sulsel mengamankan 16 polisi yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan tersebut.

Facebook Comments