Kriminal

Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Penjiplakan Merek Antena TV Akhirnya Ditangkap

Infoasatu.com, Surabaya – Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46) buron terpidana kasus penjiplakan merek antena TV akhirnya ditangkap. Pria itu ditangkap oleh tim gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo.

Lioenardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 3 tahun lalu. Terpidana sendiri ditangkap Jumat (25/9) kemarin di kediamannya di Jalan Kalijudan Asri, Surabaya, pukul 23.10 WIB.

“Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan seorang terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah menjadi buronon selama 3 tahun ini,” kata Kasi Penkum Anggara Suryanagara, Sabtu (26/9/2020).

Anggara menjelaskan dalam kasusnya, Lioenardi telah divonis pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan hal itu juga didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015.

“Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri (menjiplak merk antena TV),” jelas Anggara.

“Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuhnya.

Usai ditangkap, lanjut Anggara, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejari dan Polresta Sidoarjo untuk penahanan sementara waktu. Koordinasi itu dilakukan untuk pengurusan administrasi yang selanjutnya akan ditahan di Lapas Delta.

Facebook Comments
Baca Juga :  Seorang Karyawan di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Nekat Menyetubuhi Putri Bosnya