Rentenir di Pacitan Perkosa Anak Nasabahnya Saat Tagih Utang Orang Tua Korban
Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pria yang bekerja sebagai rentenir di Pacitan memperkosa putri nasabahnya yang masih di bawah umur. Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka Miduk Siahaan alias Ranu (48) menggunakan modus pengobatan.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka langsung kabur. Hanya saja status buronnya tidak berlangsung lama. Warga Deli Serdang, Sumatera Utara itu diringkus setelah orang tua korban melapor polisi. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan.
“Langsung laporannya di polres langsung kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah tersangka sudah bisa kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair, Kamis (1/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan diketahui tindakan asusila itu dilakukan di rumah korban. Saat itu tersangka datang untuk menagih angsuran. Pada saat bersamaan HP tersangka hampir kehabisan daya. Dia pun masuk rumah untuk numpang mengisi daya.
Sembari melintas, tersangka mendapati korban sedang tidur. Saat itu bocah perempuan berusia 10 tahun itu hanya mengenakan kaos dan celana dalam. Seketika muncul niat buruk untuk menyetubuhi korban. Tersangka pun merayu korban dengan mengaku dapat menyembuhkan penyakit gatal yang dideritanya.
“Bujuk rayunya adalah pura-pura akan diobati. Jadi pelaku ini adalah orang lain yang datang ke rumah korban dengan menagih hutang,” terang Juwair seraya menjelaskan ibu korban memiliki hutang kepada tersangka.
“Orang tuanya keluar, (korban) diobati di dalam menggunakan hand body segala macam akhirnya terjadi persetubuhan itu,” sambungnya.
Juwair mengatakan tindak pidana tersebut terungkap setelah korban terus-menerus menangis. Korban tak kuasa menjawab saat orang tuanya menanyakan kejadian sebenarnya. Setelah ditenangkan barulah korban bersedia menuliskan apa yang dialaminya di atas secarik kertas.
Khawatir kondisi kesehatan korban, kedua orang tua lantas membawa korban ke bidan desa untuk pemeriksaan. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke kantor polisi. Penyidik menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Juwair.