Ini Modus Pria di Kemayoran Culik-Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Kosan
Infoasatu.com, Jakarta – Polisi mengungkap kasus penculikan dan pencabulan tersangka Praditya Bayu (39) terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku mengimingi korban pekerjaan sebagai pembantu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penculikan bermula ketika pelaku melihat korban sedang duduk sekitar Danau Sunter pada Selasa (8/9). Pelaku mengenal korban satu bulan terakhir, karena sering bertemu di kawasan Sunter.
“Tersangka kenal korban sebulan karena (korban) sering lalu lalang di daerah sekitar Sunter. Kemudian tanggal 8 September, tersangka mendatangi korban yang lagi duduk di Danau Sunter. Pelaku mengiming-imingi akan memberi kerja kepada korban menjadi seorang pembantu,” kata Yusri, Senin (5/10/2020).
Pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kosannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Bukannya diberikan pekerjaan sesuai janjinya, pelaku malah mencabuli korban. Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di kosannya.
“Korban dilakukan pencabulan oleh tersangka. Sampai dengan paginya tersangka berangkat kerja sekitar tanggal 9 September, korban masih disimpan di tempat kos dan dikunci,” jelas Yusri.
“Selama kurang lebih dua hari di tempat kos, tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” sambungnya.
Pelaku kemudian membawa korban pergi dari tempat kosannya tersebut ke Jawa. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Rulian Syauri, AKP Steven Chang dan AKP Tommy kemudian menangkap pelaku di Jombang, Jawa Timur pada 30 September 2020.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 di UU Nomor 35 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 330 KUHP tentang Penculikan, dan Pasal 332 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.