Kasus Narkoba

Polisi Menangkap Emak-emak Pengedar Sabu di Sumbawa, Harta Kekayaan Ikut Disita

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang emak-emak yang merupakan pengedar sabu di wilayah Sumbawa. Polisi juga menyita harta kekayaan milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (40) itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan pihaknya menyita harta TI karena ada dugaan harta kekayaannya berasal dari keuntungan bisnis haramnya.

“Ya, logikanya kalau dia cuma diam di rumah, lalu bisa punya harta sebanyak ini, dari mana kalau bukan dari narkoba? Jadi, ada dugaan dari hasil jualan narkoba,” kata Helmi, Senin (5/10/2020).

Pelaku akan diproses secara hukum untuk kasus narkoba dan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harta kekayaan yang disita dari TI, antara lain uang tunai Rp 13,8 juta, 13 cincin emas, 3 liontin emas, 5 gelang emas, dan 10 gram emas batangan.

Selain itu, mobil Honda CRV, motor Honda PCX, motor Yamaha WR, lengkap dengan BPKB. Begitu pula dengan sertifikat rumah TI turut disita polisi.

TI yang ditangkap pada Sabtu (3/10) malam di rumahnya, wilayah Samapuin, Kabupaten Sumbawa, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus narkobanya. TI diduga menjadi pengedar setelah polisi menemukan 55 gram sabu di dalam dompet emas berlakban hitam yang ditemukan di rumahnya.

Klip plastik bening kosong dan juga alat laminasi yang menguatkan dugaan TI sebagai pengedar juga turut diamankan. Dari hasil penyelidikannya, TI diduga masuk dalam jaringan narkoba di Kabupaten Sumbawa. Saat diinterogasi, TI diduga sebagai kaki tangan dari bandar.

“Jadi, sekarang kami sedang kembangkan dari mana asal barang tersebut. Mudahan dalam waktu dekat kami bisa amankan juga bos besarnya,” tutur Helmi.

Baca Juga :  Gunakan Sabu Sejak 2002, Jaka Hidayat: Saya Tidak Akan Menggunakan Lagi!

TI terancam hukuman paling berat 20 tahun penjara sesuai dengan sangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments