Kasus Narkoba

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Kukar Kaltim, Polisi Sita 51,33 Gram Sabu

Infoasatu.com, Jakarta – Rumah bandar narkoba yang terletak di tepi Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), digerebek polisi. Di lokasi, polisi menangkap bandar, Rudiansyah (31) dan menyita narkoba jenis sabu yang siap edar.

“Target pemasaran mereka adalah pekerja tambang batubara,” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir, Sabtu (10/10/2020).

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (9/10) sore. Polisi mengatakan sabu tersebut dijual Rudiansyah seharga Rp 1,5 hingga 5 juta.

“Sabu yang mereka jual cukup mahal, dengan harga Rp 1,5 sampai 5 juta,” ujar Yasir.

Yasir menyebut nilai sabu yang disita jika dirupiahkan mencapai Rp 50 juta. Penambang batubara langganan Rudiansyah adalah yang tinggal di wilayah Loa Duri, Bakungan dan Lia Kuku.

Polisi pun mengembangkan penyidikan hingga menangkap kaki tangan Rudiansyah, Ramos (42). Polisi menjelaskan peran Ramos sebagai kaki tangan Rudiansyah yang mencari pembeli.

Polisi kemudian mengamankan Hairul (27) yang merupakan pelanggan sindikat ini. Dari tangan Hairul, polisi menyita 2 paket kecil sabu senilai Rp 3 juta.

Dari tangan Rudiansyah dan Ramos, polisi berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 4.990.000 yang diduga uang hasil penjualan sabu, selembar sarung bantal hijau motif bunga tempat penyimpanan uang tersebut, 14 paket sabu ukuran kecil, sedang dan besar. Sementara untuk berat sabu yang disita sekitar 51,33 gram.

Yasir menerangkan kasus ini terbongkar setelah adanya penangkapan terhadap pekerja di tambang batubara yang mengonsumsi sabu jualan Rudiansyah dan Ramos.

“Kita sudah antisipasi semua sehingga ketika kita masuk, para pelaku tidak bisa berkutik dan akhirnya kami temukan barang bukti senilai Rp 50 juta lebih,” tegas Yasir.

Kepada polisi, Rudiansyah mengaku mendapat sabu dari seseorang di Samarinda, Kaltim. “Mereka tidak bertemu setelah pelaku transfer uang maka pelaku diarahkan mengambil barangnya ditempat lain,” ujar Yasir.

Baca Juga :  Empat Tersangka Kasus Peredaran Sabu di Blitar Diringkus Polisi

Yasir menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Kukar untuk meminta perusahaan tambang melakukan tes urine terhadap para pekerjanya. Peredaran narkoba di kalangan penambang ini diduga berlangsung sejak lama karena pengakuan Rudiansyah, dia berjualan sabu sejak setahun lalu.

“Kita akan laporkan ini dan nanti akan kita minta untuk perusahaan melakukan tes urine bagi karyawannya, karena melihat pengakuan pelaku, ia sudah berjualan hampir satu tahun dan targetnya pekerja tambang,” jelas Yasir.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Facebook Comments