HUKUM

Kasus Pencoret Musholla ‘Saya Kafir’ Masih Diselidiki, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tigaraksa

Infoasatu.com, Tangerang – Kasus pencoretan dan vandalisme ‘Saya Kafir’ di Musholla Darussalam, Pasar Kemis, masih dalam penyelidikan. Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara tersangka Satrio Katon Nugroho ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

“Lagi diteliti jaksa berkasnya, sudah tahap satu,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, tidak ada upaya penangguhan penahanan atas mahasiswa tersebut. Keluarga ataupun pihak kuasa hukumnya tidak ada yang memohon penangguhan ke kepolisian.

“Nggak ada, jalan terus. Nggak ada (pengajuan),” ujar Ivan.

Hasil kejiwaan pada tersangka juga sudah dikeluarkan dan menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Ia diindikasi tertekan dan mengalami depresi.

“Kalau dia hasil gangguan jiwa, harus kita keluarkan, dia sehat dan sadar,” ucap Ivan.

Bahkan, MUI Kabupaten Tangerang sudah turun tangan bersama ahli bahasa dan pidana dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta. Termasuk psikolog dari Mabes Polri dan dari salah satu rumah sakit di Tangerang.

“Ahli iya, konsultasi sama mereka,” bebernya.

Satrio jadi tersangka pasal penodaan agama karena melakukan vandalisme di musholla dan merobek Al Quran hingga viral. Ia diancam Pasal 156 (a) dan atau Pasal 156 KUHP karena perbuatannya bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama.

Facebook Comments
Baca Juga :  Hakim Vonis Edy Mulyadi 7 Bulan Penjara, Massa Adat Kalimantan Tak Terima