HUKUM

Ditangkap Bareskrim Polri, Gus Nur Jadi Tersangka Pidana Ujaran Kebencian

Infoasatu.com, Jakarta – Usai ditangkap oleh Bareskrim Polri, Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap,” kata Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).

Slamet menerangkan, saat ini Gus Nur telah dibawa ke Bareskrim Polri. Tim Direktorat Tindakan Pidana Siber dan Gus Nur tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.

“Dalam perjalanan menuju Bareskrim,” ucap Slamet.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bebas dari Rutan Polda Metro Jaya, Kivlan Zen Kini Tahanan Rumah di PN Jakpus