Kriminal

Berkas Kasus Penganiayaan 5 Klub Moge di Bukittinggi Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Infoasatu.com, Jakarta – Polisi sudah melimpahkan berkas perkara 5 anggota klub motor Harley-Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, tersangka pengeroyokan dan penganiayaan 2 prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Polisi masih menunggu hasil kajian dari jaksa.

“Berkasnya masih dijaksa, sudah dilimpahkan hari Jumat,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Senin (9/11/2020).

Pengeroyokan ini diduga terjadi pada Jumat (30/10) sore. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ketua HOG SBC berinisial HS alias A (48) serta empat anggota JAD alias D (26), MS (49), B (18), dan TTR alias TTG (33). Mereka ditahan di Mapolres Bukittinggi.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 4 orang dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP Pidana dan kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHPidana juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dody menegaskan pihaknya fokus pada kasus penganiayaannya. Sedangkan terkait 5 motor gede (mode) yang diduga bodong akan diselidiki oleh Polda Sumbar.

“Diduga bodong, nggak ada apa-apanya. Itu sama Polda ya, jadi itu kan terkait Bea Cukai Jakarta dan macam-macam,” ujarnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Resahkan Warga, Polisi Masih Selidiki Pria Cabul yang Onani di Pinggir Jalan