Kasus Narkoba

Selundupkan Sabu dalam Ban Serep Truk, 2 Pria di Bandung Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Bandung – Jajaran Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap dua orang pria usai menyelundupkan sabu-sabu dengan menyembunyikannya dalam ban serep. Keduanya merupakan kurir yang diupah hingga ratusan juta rupiah.

“Keduanya ini berstatus kurir,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (10/11/2020).

Kedua kurir tersebut berinisial AHD dan OM. Mereka mengantar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,9 kilogram dari Pekanbaru menuju Madura. Mereka ditangkap saat hendak mengantar di Cikampek, Jawa Barat, pada Sabtu (7/11) lalu.

Rudy mengatakan sebagai kurir, keduanya ini mendapatkan upah. Untuk satu bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina, mereka mendapat Rp 50 juta.

“Untuk sekali kirim satu bungkus Rp 50 juta (upah). Dikalikan 10 bungkus sudah Rp 500 juta. Itu nanti dibagi dua,” ujar Rudy.

Keduanya kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Mapolda Jabar. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pasal kedua diancam Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aksi penyelundupan narkoba dari Pekanbaru, Riau. Selama satu bulan, tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin Kasubdit II AKBP Herryanto kemudian mendapati informasi adanya pengiriman melalui truk.

Tim kemudian dibagi untuk melakukan penyergapan. Singkat cerita, tim berhasil memergoki truk yang sedang melaju di jalan tol Cikampek. Saat di pintu gerbang, tim melakukan penyergapan.

Baca Juga :  Terkait Narkoba, Mantan Istri Andika 'Kangen Band' Ditangkap Polisi
Facebook Comments