JPPR Temukan 25,13 Persen TPS Belum Akses Bagi Penyandang Disabilitas
Infoasatu.com, Makassar – Pada perhelatan Pilwali Makassar 2018, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel menemukan 25,13 persen TPS yang belum akses nagi penyandang disabilitas.
Hal itu diungkapkan peneliti JPPR Zulfikarnain. Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemantauan dari 58 sampel TPS di Makassar.
“Ini sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa Pemilu dilakukan dengan memperhatikan aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” paparnya.
Dan hasilnya memperlihatkan angka TPS yang belum akses masih besar. Hasil pemantauan TPS yang tidak akses diantaranya lokasi yang tidak akses, jalan masuk tidak rata, berpasir, berbatu, becek, bergelombang, berumput tebal, berparit terbuka, licin, TPS bertangga, tempat mencoblos susah dimasuki oleh pengguna kursi roda (aturannya minimal 90 cm).
“Kami menilai isu TPS akses bagi penyelenggara masih belum maksimal. Ini juga dilakukan sebagai salah satu contoh kuat untuk menunjukkan bahwa isu disabilitas penting untuk advokasi pemilu akses ke depannya,” imbuh dia.
Diketahui, aturan tentang pemilu akses skalabilitas diantaranya Peraturan KPU NO 26/2013, Pasal 2 Ayat 2 : Penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada asas aksesibilitas, Pasal 17-18 : TPS harus dibuat di tempat yang mudah di jangkau oleh pemilih dissabilitas..
Selain itu, temuan lain JPPR yaitu daftar DPT di sebagian TPS tidak tertempel di papan pengumuman, keterangan penyendang disabilitas tidak ada pada daftar DPT, Tidak tersedianya template braile (alat bantu untuk penyandang tuna netra) di sebagian TPS, serta rendahnya pemahaman KPPS terkait penggunaan template. (*)