HUKUM

Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung RI

Infoasatu.com, Jakarta – Sebanyak tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menimpa Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ketiga tersangka berasal dari internal dan eksternal Kejagung.

“Ada tiga,” kata Ferdy Sambo, Jumat (13/11/2020).

“Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan,” imbuh Ferdy.

Pihak luar Kejagung yang dimaksud Ferdy adalah perusahaan pengadaan minyak loby dan ACP. “Perusahaan pengadaan minyak loby sama ACP,” lanjutnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Bareskrim menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Jadi Saksi DIAmi, Begini Sosok Margarito Kamis