Dinilai Hina Gubernur Kalbar, Seorang Wanita Pendemo di Pontianak Dilaporkan
Infoasatu.com, Pontianak – Seorang wanita pendemo dilaporkan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji ke Polresta Pontianak. Sutarmidji menilai isi orasi pendemo tersebut menghina dirinya.
Demo tersebut digelar pada Hari Pahlawan, Selasa (10/11) dengan tuntan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Rekaman video orasi salah seorang pendemo tersebut lalu viral di media sosial.
“Sementara beliau melaporkan cuplikan video yang beredar di media di sosmed juga, satu orang (yang dilaporkan). Salah satu orator,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, Jumat (13/11/2020).
Komaruddin mengatakan Sutarmidji membuat laporan polisi pada Kamis (12/11) kemarin. Sutarmidji sendiri yang langsung datang ke SPKT Polresta Pontianak.
“Beliau menyampaikan laporan terkait dengan penghinaan terhadap dirinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 207 (KUHP) barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan tulisan ataupun lisan melakukan penghinaan terhadap penguasa,” ujarnya.
“Di ketentuan Pasal 207 ancamannya 1 tahun 6 bulan. Karena ini mengatasnamakan gubernur, tentu pasal itu yang diterapkan. Kalau orang-perorangan mungkin bisa Pasal 310,” imbuhnya.
Dalam video yang viral, orator itu disebut mahasiswi. Namun, polisi masih menyelidiki identitas yang bersangkutan.
“Masih kami dalami apakah yang bersangkutan sudah mahasiswi, karena kalau dilihat dari usianya masih sangat muda, baru belum sampai 18 tahun. Dalam laporan tertulis itu memang pelaku masih lidik ya, belum disebutkan siapa. Memang mengarah kepada video yang viral itu,” ucapnya.
Komarudin mengatakan yang dipersoalkan Sutarmidji yakni ada kalimat orator yang dinilai menghina karena memaki menggunakan nama binatang.
“Kalau dalam video itu dikatakan, katanya ‘gubernur a****g’, itu. Sementara dari Pak Gubuernur sendiri, dari statement-nya yang saya baca saya tidak bisa terima, ini sama saja menghina ibu saya, kalau menurut Pak Gubernur dari hasil wawancara yang saya baca yang beredar,” tuturnya.