NEWS

Tak Terapkan Protokol Covid dalam Acaranya, Habib Rizieq Didenda 50 Juta

Infoasatu.com, Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Habib Rizieq dikenai sanksi denda administratif.

“Ada, ya dikenakan denda,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Minggu (15/11/2020).

Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol COVID bakal ditindak.

“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegas Arifin.

Arifin menambahkan, Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenai denda Rp 50 juta.

“Ya, responsnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Rp 50 juta,” tandasnya.

Seperti diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab, Syarifah Najwa Syihab, berlangsung pada Sabtu (15/11) malam. Terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung.

Jemaah yang hadir memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan. Meski banyak yang bermasker, ada beberapa jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.

Habib Rizieq juga berbicara soal sulitnya menjaga jarak di acara maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan FPI semalam. Habib Rizieq menyebut antusias masyarakat tinggi sehingga aturan jaga jarak yang merupakan protokol mencegah Corona (Covid-19) tidak diterapkan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kebakaran Terjadi di Ruang Bawah Tanah Polda Metro Jaya, Damkar: Tak Ada Ledakan