Nekat Curi Perhiasan Untuk Beli Miras, Pria di Kuningan Ditangkap Polisi
Infoasatu.com, Kuningan – Seorang pria berinisial H (40) di Kabupaten Kuningan, nekat mencuri perhiasan emas di rumah warga. Korban bernama Ratna Komalasari (54), warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Peristiwa pencurian itu terjadi pada 28 Agustus 2020 lalu.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, tersangka H merupakan warga Palembang yang tinggal di Desa Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
H nekat mencuri perhiasan berupa gelang emas dengan cara membobol rumah korban bersama seorang rekannya berinisial E (34) yang saat ini masih berstatus DPO.
“Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial H. Tersangka ini bersama rekannya yang masih DPO membobol rumah korbannya di Kelurahan Purwawinangun dan mengambil perhiasan berupa gelang emas,” kata Lukman, Senin (16/11/2020).
Lukman menjelaskan, dalam aksinya tersangka H dan E berboncengan menggunakan sepeda motor mengelilingi rumah korban untuk melihat situasi. Setelah dirasa aman dan tidak ada orang dalam rumah, H kemudian masuk dengan mencongkel pintu.
Setelah itu tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tiga buah perhiasan berupa gelang emas senilai Rp 4,5 juta. Menurutnya sebelum ditangkap tersangka H sempat melarikan diri dan bersembunyi. Baru pada Jumat 13 November kemarin, H ditangkap.
Ia juga mengungkapkan jika tersangka menggunakan uang penjualan perhiasan untuk membeli minuman keras. “Dari pengakuannya uang hasil penjualan gelang emas itu tersangka gunakan untuk membeli minuman keras,” ungkap Lukman.
Akibat perbuatannya, H dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.